
Lembaga Pemeriksa
Halal Zamzami
Mitra terpercaya dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Ikut serta menyukseskan misi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Informasi Penting
Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang sertifikasi halal di Indonesia
Wajib Halal per 2024
Semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014.
Portal SIHALAL
Seluruh proses pengajuan dan pemantauan sertifikasi halal dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id.
Gratis untuk UMKM
Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui program pemerintah.
Lingkup Layanan Sertifikasi
Sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014, kami melayani pemeriksaan kehalalan untuk 43 jenis produk dalam 5 kategori
Makanan
17 jenis produk
Susu, minyak, daging, ikan, bakery, permen, makanan ringan, pangan siap saji, restoran, katering, dan lainnya.
Minuman
7 jenis produk
Air minum, sari buah, kopi, teh, seduhan herbal, minuman berbasis susu, dan minuman tradisional.
Obat-obatan
7 jenis produk
Obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi, obat bebas, obat keras, dan bahan obat.
Penyembelihan
2 jenis produk
Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Barang Gunaan
10 jenis produk
Sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, kemasan produk, dan perlengkapan kantor.
Mengapa Memilih LPH Zamzami?
Didirikan di lingkungan pesantren dengan komitmen kuat terhadap nilai-nilai keislaman dan profesionalisme dalam pemeriksaan kehalalan produk.
Terafiliasi Resmi MUI & BPJPH
Sertifikat halal diterbitkan berdasarkan ketetapan halal MUI.
10 Auditor Multi-Disiplin
Ahli dari 8 bidang: pangan, pertanian, peternakan, kimia, biologi, kedokteran hewan, teknik industri, dan farmasi.
Berbasis Pesantren
Didirikan di lingkungan PP Sirojul Mukhlasin 2 (Yajri) dengan nilai keislaman yang kuat.
Pendampingan Menyeluruh
Mendampingi pelaku usaha dari persiapan dokumen hingga terbitnya sertifikat halal.
Alur Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal reguler yang transparan dan terstruktur
Persiapan
Siapkan NIB dan email aktif, akses portal OSS
Pengajuan
Daftar dan ajukan permohonan di SIHALAL
Verifikasi
BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen
Pemeriksaan
LPH memeriksa data dan menetapkan biaya
Pembayaran
Bayar melalui virtual account di SIHALAL
Audit
LPH melakukan audit dan pemeriksaan lapangan
Sidang Fatwa
Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan
Sertifikat
BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi
Siap Mengajukan Sertifikasi Halal?
Hubungi kami atau ajukan sertifikasi halal untuk produk Anda sekarang. Tim kami siap membantu Anda melalui seluruh proses sertifikasi.