Selayang Pandang
Mengenal lebih dekat Lembaga Pemeriksa Halal Zamzami
LPH Zamzami didirikan oleh Yayasan Minan Zamzami di lingkungan PP Sirojul Mukhlasin 2 (Yajri) Payaman pada tanggal 20 Juli 2019 di bawah naungan Yayasan Minan Zamzami Magelang yang beralamat di Jl. Kalibening No.64 Payaman, Secang, Magelang.
Pendirian tersebut dilaksanakan setelah adanya sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar pesantren ikut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Produk Halal di Indonesia. Ikut serta menyukseskan misi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Tugas Pokok LPH
LPH memiliki tugas pokok melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Adanya LPH tidak meniadakan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH sebagai pionir munculnya sertifikat halal Indonesia.
BPJPH
Bertugas sebagai pengelola pokok pemberi kebijakan secara umum dalam mensukseskan program jaminan produk halal di Indonesia.
MUI
Berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Sertifikat halal diterbitkan BPJPH berdasarkan ketetapan halal MUI.
LPH Zamzami
Melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
Tim Auditor
Untuk melaksanakan tugasnya, LPH Zamzami telah memiliki 10 auditor halal yang bertugas sebagai pengaudit industri yang telah mengajukan permohonan sertifikat halal. Beberapa bidang keahlian auditor kami: