Alur Pendaftaran
Alur sertifikasi halal reguler dan dokumen persyaratan
Alur Sertifikasi Halal Reguler
10 langkah proses sertifikasi halal dari awal hingga terbitnya sertifikat
Persiapan Awal
Pelaku UsahaSebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Pengajuan Permohonan
Pelaku UsahaPelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
Verifikasi Data
BPJPHBPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
Pemeriksaan LPH
LPHLPH memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohonan, menghitung, dan menetapkan biaya pemeriksaan.
Pembayaran
Pelaku UsahaPelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode bayar yang tertera pada Invoice di SIHALAL.
Verifikasi Pembayaran
BPJPHBPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
Audit / Pemeriksaan
LPHLPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan melalui SIHALAL.
Sidang Fatwa
MUIKomisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan menyampaikan Ketetapan Halal melalui SIHALAL.
Penerbitan Sertifikat
BPJPHBPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Unduh Sertifikat
Pelaku UsahaPelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL.
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal
Surat Permohonan
Format tergenerate secara otomatis di SIHALAL.
Formulir Pendaftaran
Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Khusus Jasa Penyembelihan wajib memiliki 2 nama Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juleha.
Aspek Legal
NIB berbasis risiko. Pelaku Usaha Luar Negeri: lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi.
Dokumen Penyelia Halal
- SK penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan.
- Kartu Identitas: Salinan KTP (domisili Indonesia) atau salinan paspor/izin tinggal tetap (luar negeri).
- Daftar Riwayat Hidup.
- Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil: sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi. Untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri: Sertifikat pelatihan dan Sertifikat kompetensi.
Manual SJPH
Pelaku Usaha mengisi kelengkapan data bahan, alur proses produksi dan produk yang kemudian akan tergenerate secara otomatis di SIHALAL.
Siap Mengajukan Sertifikasi?
Ajukan permohonan sertifikasi halal melalui portal SIHALAL atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.