Alur Pendaftaran

Alur sertifikasi halal reguler dan dokumen persyaratan

Alur Sertifikasi Halal Reguler

10 langkah proses sertifikasi halal dari awal hingga terbitnya sertifikat

01

Persiapan Awal

Pelaku Usaha

Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).

02

Pengajuan Permohonan

Pelaku Usaha

Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).

03

Verifikasi Data

BPJPH

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

04

Pemeriksaan LPH

LPH

LPH memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohonan, menghitung, dan menetapkan biaya pemeriksaan.

05

Pembayaran

Pelaku Usaha

Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode bayar yang tertera pada Invoice di SIHALAL.

06

Verifikasi Pembayaran

BPJPH

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.

07

Audit / Pemeriksaan

LPH

LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan melalui SIHALAL.

08

Sidang Fatwa

MUI

Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan menyampaikan Ketetapan Halal melalui SIHALAL.

09

Penerbitan Sertifikat

BPJPH

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

10

Unduh Sertifikat

Pelaku Usaha

Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL.

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal

1

Surat Permohonan

Format tergenerate secara otomatis di SIHALAL.

2

Formulir Pendaftaran

Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Khusus Jasa Penyembelihan wajib memiliki 2 nama Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juleha.

3

Aspek Legal

NIB berbasis risiko. Pelaku Usaha Luar Negeri: lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi.

4

Dokumen Penyelia Halal

  • SK penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan.
  • Kartu Identitas: Salinan KTP (domisili Indonesia) atau salinan paspor/izin tinggal tetap (luar negeri).
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil: sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi. Untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri: Sertifikat pelatihan dan Sertifikat kompetensi.
5

Manual SJPH

Pelaku Usaha mengisi kelengkapan data bahan, alur proses produksi dan produk yang kemudian akan tergenerate secara otomatis di SIHALAL.

Siap Mengajukan Sertifikasi?

Ajukan permohonan sertifikasi halal melalui portal SIHALAL atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.