Lingkup Layanan

Daftar produk yang dapat kami bantu sertifikasi halalnya

Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Total 43 jenis produk dalam 5 kategori

  • 1Susu dan analognya
  • 2Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  • 3Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
  • 4Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  • 5Kembang gula/permen dan cokelat
  • 6Serealia dan produk serealia
  • 7Produk bakery
  • 8Daging dan produk olahan daging
  • 9Ikan dan produk perikanan
  • 10Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
  • 11Gula dan pemanis termasuk madu
  • 12Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
  • 13Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
  • 14Makanan ringan siap santap
  • 15Pangan siap saji
  • 16Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (restoran, kantin, katering)
  • 17Bahan tambahan pangan