Hak & Kewajiban
Hak dan kewajiban klien sertifikasi halal serta pembatasan penggunaan nama LPH dan tanda sertifikasi
Hak Klien Sertifikasi Halal
3 poin
Mendapatkan informasi jelas
Klien berhak mendapatkan penjelasan rinci dan terbaru mengenai proses pemeriksaan produk halal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
Mendapatkan informasi tambahan
Klien berhak memperoleh informasi tambahan yang relevan untuk menunjang proses sertifikasi halal.
Mengajukan keluhan
Klien berhak mengajukan keluhan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kewajiban Klien Sertifikasi Halal
8 poin
Memberikan informasi yang benar dan jujur
Klien wajib memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur terkait produk dan proses produksinya kepada LPH.
Memisahkan produk halal dan non-halal
Klien harus memastikan pemisahan lokasi, tempat, alat, dan proses produksi antara produk halal dan non-halal.
Memiliki Penyelia Halal
Klien wajib memiliki Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas penerapan sistem jaminan halal di perusahaan.
Melaporkan perubahan
Klien harus melaporkan perubahan komposisi bahan, proses produksi, atau hal lain yang terkait dengan kehalalan produk kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Memenuhi persyaratan sertifikasi
Klien harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, termasuk penerapan perubahan yang diinformasikan oleh LPH.
Memastikan produk memenuhi persyaratan
Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berjalan, produk yang disertifikasi harus secara konsisten memenuhi persyaratan kehalalan.
Melakukan persiapan evaluasi
Klien harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk proses evaluasi, termasuk dokumen, akses ke area produksi, dan personel yang terlibat.
Membuat pernyataan
Klien harus membuat pernyataan bahwa produk yang disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Pembatasan Penggunaan Nama LPH & Tanda Sertifikasi
2 poin
Penggunaan nama LPH
Penggunaan nama LPH hanya diperbolehkan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan. Penggunaan nama LPH di luar ruang lingkup tersebut merupakan pelanggaran.
Penggunaan tanda sertifikasi halal
Tanda sertifikasi halal hanya boleh digunakan pada produk yang telah disertifikasi dan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi. Penggunaan tanda sertifikasi halal pada produk lain atau di luar ketentuan merupakan pelanggaran.
Siap Mengajukan Sertifikasi Halal?
Hubungi kami atau ajukan sertifikasi halal untuk produk Anda sekarang. Tim kami siap membantu Anda melalui seluruh proses sertifikasi.